POLRESTA BANDARA SOETTA MELAKSANAKAN GELAR PASUKAN OPS PATUH JAYA 2019
Polres Kota Bandara Soekarno Hatta Menggelar Apel Operasi Kepolisian Lalu-Lintas “OPS PATUH JAYA 2019” Di Lapangan Apel Mako Polres Kota Bandara Soekarno Hatta Yang Di Pimpin Oleh Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombespol Victor Togi Tambunan S.H, S.I.K. (29/08/2019).

OPS PATUH JAYA 2019 ini Khusus Di Wilayah Hukum Polres Kota Bandara Soekarno Hatta ini Melibatkan Juga Unsur Dari TNI, AVSEC & Security Yang Bertugas Di Bandara Soekarno Hatta.

Adapun ada 3 (TIGA) Pelanggaran Lalu-Lintas yang menjadi perhatian penting pada operasi OPS PATUH JAYA 2019 ini.
Tiga pelanggaran itu antara lain kendaraan yang melawan arus, pengendara di bawah umur, dan kendaraan yang pakai rotator atau sirene. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tiga pelanggaran itu juga mempunyai sanksi hukum yang enggak main-main, Hukuman untuk pengendara yang melawan arus tertuang pada Pasal 287 Ayat 1 di mana, akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Selanjutnya pada Pasal 281 dijelaskan bahwa pengendara yang tidak memiliki SIM (dalam hal ini termasuk juga pengendara di bawah umur) bisa terjerat pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Sementara kendaraan bermotor yang dipasangi lampu rotator atau sirene tanpa hak, melanggar Pasal 287 dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Selain mengincar tiga pelanggaran di atas, tentunya pelanggaran lain juga tetap ditindak pada Operasi Patuh Jaya 2019. Beberapa di antaranya berkendara melebihi batas kecepatan, bonceng tiga saat naik motor, melanggar rambu lalu lintas, tidak memenuhi persyaratan laik jalan, serta kendaraan yang tidak dilengkapi STNK.
Leave a Comment