• HOTLINE (021) 5507-393
Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • DIPA
    • Wilayah Layanan
    • Indeks Kepuasan Masyarakat
  • Layanan
    • SKCK
    • SPKT
    • Izin Keramaian
    • SP2HP
    • Pengawalan Jalan
  • Kontak
  • Galeri
  • Berita
  • 3 Juli 2025
  • 0 Comments
  • Berita, Headline

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Bongkar praktik pengiriman CPMI non-prosedural tujuan luar negeri

TANGERANG – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural alias ilegal dengan tujuan bekerja ke luar negeri.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, pada kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 12 tersangka.

Belasan tersangka tersebut masing-masing, laki-laki berinisial SY (44), AB (38), F (35), AP (30), MA (26), S (30), AH (44) dan M (51). Kemudian perempuan inisial NU (28), EM (38), serta H (51).

“16 tersangka lainnya yang terdiri dari 8 laki-laki, dan 8 perempuan, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Ronald dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (3/7) siang.

Januari – Juli 2025 Gagalkan Keberangkatan 433 CPMI Ilegal

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono menambahkan, terungkapnya kasus TPPO itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.

Yandri Mono menjelaskan, dari bulan Januari sampai dengan Juli 2025 Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mencegah keberangkatan CPMI non-prosedural sebanyak 433 orang.

“Total tersangka sebanyak 28 orang, 1 tersangka sudah proses tahap 2, 11 tersangka ditahan, dan 16 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” beber pria yang akrab disapa Yandri tersebut.

Menurut Yandri, pada kasus itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 buah passpor, 20 lembar boarding pass dan 3 lembar booking tiket pesawat, 1 lembar booking hotel, 15 visa, 20 buah Hp, 1 buah kartu ATM.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta,dan paling banyak Rp 600 juta,” tegas Yandri.

Imbauan Kapolda Metro Jaya

Dengan pengungkapan kasus TPPO tersebut, Yandri Mono menyampaikan himbauan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk masyarakat di seluruh Indonesia.

Kapolda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Hal itu salah satu cara agar tak menjadi korban TPPO.

“Bila masyarakat melihat atau mengalami TPPO diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas Yandri.

Tags:
apresiasibandara Soekarno Hattajempol SijarikapolrestaKonferensi PersPersonelSKCKSosialisasi
Prev PostPolresta Bandara Soetta Gelar Patroli Dialogis, Antisipasi Gangguan Penerbangan Akibat Layang – Layang
Next PostPolresta Bandara Soekarno Hatta Menggelar Jum’at Curhat untuk Menampung Keluhan Karyawan di Bandara

Leave a Comment Cancel Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alamat:
Kawasan Bandara JIA Soekarno-Hatta
Gedung 641 Jalan C3-C4, Kota Tangerang, Banten 15126.
Hotline : (021) 5507-393

Hari ini : 107
Kemarin : 0
Total Kunjungan : 137158

Layanan Kami

  • Form Pengaduan
  • E-Survey Layanan
  • Layanan SKCK
  • Layanan SPKT 24 Jam
  • Pengawalan Jalan
  • Jadwal Penerbangan
  • SP2HP
  • Pengaduan SIWAS
  • Pengaduan SIPROPAM

Tautan Terkait

  • Beranda
  • Profil Kami
  • Kontak Kami
  • Galeri Foto
  • Berita & Pengumuman
  • POLRI Super App
  • Website Polda Metro Jaya
  • Website Polri
Copyright © 2022 Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta. Hak Cipta dilindungi Undang-undang.